sekata.id, TANJUNG – Seorang wanita MM (39) warga Limau Manis, Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian.
MM ditangkap oleh Satuan Samapta Polres Tabalong dipimpin Iptu I Nyoman Sudharma diduga memiliki belasan botol Minuman Beralkohol (Minol), Senin (13/02/2023) siang.
“Pelaku diamankan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minol dilingkungan mereka yang dijual di sebuah warung,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Selasa (14/02/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas mendatangi warung milik MM dan berhasil menemukan Minol yang disimpin di dapur warung.
“Pelaku mengakui minol tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kini pelaku disangkakan terjerat pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Adapun barang bukti yang disita yaitu anggur merah sebanyak 9 botol, bir ada 3 botol dan vodka ada 3 botol, dan selanjutnya pelaku MM dilakukan pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan,” tambah Iptu Sutargo. (sah)