sekata.id, TANJUNG – Seorang wanita NH (33) warga Keluruhan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Rabu (23/11/2022).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, berdasarkan hasil putusan hakim, NH terbukti menjual Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin dikenakan denda sebesar 250 ribu.
“NH ditemukan menyimpan 5 botol minuman beralkohol didalam kulkas yang menurut pengakuannya tidak ada izin dan dijual kembali,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (25/11/2022).
Ia juga mengungkapkan, penangkapan pelaku pada Senin (21/11/2022) saat Satuan Samapta Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu I Nyoman Sudharma melakukan patroli rutin sehingga pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual Minol.
“Pelaku terbukti melanggar pasal 2 Ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Tabalong nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol,” ungkap Yudha.
Ditambahkannya, NH terbukti menjual tanpa ijin minuman beralkohol dari pihak atau lembaga yang berwenang wajib membayar denda 250 ribu atau dijatuhkan hukuman kurungan selama tiga hari.
“Barang bukti 5 botol minumal beralkohol milik NH dimusnahkan dan wajib membayar biaya sidang sebesar 2 ribu,” tambahnya. (sah)