sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resort (Polres) Tabalong menangkap pelaku baru kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan seorang gadis berusia 13 tahun.
Dalam pengembangannnya, kasus yang telah ditangani sejak 14 Oktober 2022 yang lalu, kini menyeret pelaku baru seorang perempuan berinisial MW alias Ida Bangkok (55) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan pihak keluarga korban AI (49) warga Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
“Pelapor AI merasa keberatan atas kejadian yang menimpa keponakannya tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabalong,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (25/11/2022).
Berdasarkan laporan dari keluarga korban tersebut, Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama kemudian berhasil mengamankan MW pada, Kamis (23/11/2022) siang, di kediamannya.
“MW mengakui benar telah turut serta memberikan fasilitas untuk eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak ” ungkapnya.
Kini MW terjerat dengan sangkaan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda 200 juta Rupiah.
“Saat ini pelaku MW alias Ida Bangkok telah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa uang tunai sejumlah 250 ribu Rupiah dan satu lembar KTP atas nama MW,” tambah Yudha.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar usai korban meninggalkan rumahnya di HSU pada Kamis (06/10/2022) dini hari dan dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal menggunakan mobil warna hitam.
Kemudian pihak keluarga mengetahui korban berada di Tanjung melalui tayangan live di aplikasi sosial media Instagram teman korban dan menemukan korban disebuah rumah di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Saat ditemukan, korban mengaku jika dia sudah 2 hari melayani lelaki yang setiap akan dilayani harus melalui pelaku untuk memesan dan pembayaran.
Adapun terduga pelaku merupakan seorang remaja berusia 17 tahun warga Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sebelumnya berhasil diamankan Polres Tabalong. (sah)