Masih Ada Pembelian Berulang dan Tanki Modifikasi, Pemkab Tabalong Perketat Pendistribusian BBM Subsidi

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menyaksikan penandatanganan berita acara hasil rapat evaluasi dan monitoring oleh perwakilan manajemen SPBU (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Sejak diberlakukannya kebijakan pengendalian distribusi BBM bersubsidi di SPBU untuk mengatasi antrean panjang, Pemkab Tabalong kembali menggelar rapat evaluasi dan monitoring di Aula BPKAD, Jumat (31/07/2026).

Rapat evaluasi dan monitoring SPBU di Tabalong melibatkan SKPD terkait, pengelola SPBU, TNI-Polri, serta pihak lainnya.

Bacaan Lainnya

Rapat ini dipimpin Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani, juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, M Zainal Arifin, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, Soleh, serta sejumlah pejabat Pemkab Tabalong.

Hasil rapat evaluasi, terdapat poin catatan, di antaranya pembelian berulang masih terjadi, baik kendaraan roda 2 yang masuk lima sampai tujuh kali maupun roda 4 yang bisa dua sampai tiga kali dalam sehari.

Kemudian, masih ditemukan penggunaan jerigen, wadah yang tidak sesuai, dan indikasi penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi. Antrean kendaraan juga masih panjang dan pada waktu tertentu berpotensi melampaui halaman SPBU serta mengganggu kelancaran lalu lintas.

Selain itu, ditemukan penjualan kembali Pertalite subsidi pada tingkat eceran dengan harga yang mendekati atau setara dengan harga Pertamax.

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani, mengatakan kesepakatan hasil evaluasi dan monitoring ada perubahan pembatasan pembelian untuk roda 4.

“Jadi hari ini disepakati untuk pembelian roda 4 hanya sampai Rp200 ribu, kemudian untuk sepeda motor tetap Rp70 ribu,” katanya.

Kemudian, dalam pendistribusian BBM ini juga ditekankan penggunaan barcode bagi roda 4 yang hanya bisa digunakan satu kali dalam sehari sesuai dengan nomor kendaraan.

Termasuk jam operasional pelayanan ditetapkan dimulai pukul 06.00 atau 08.00 Wita dan wajib dilaksanakan secara konsisten oleh masing-masing SPBU di Tabalong.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan langsung di setiap SPBU dengan menurunkan personel baik dari kepolisian, TNI, Dishub, maupun Satpol PP.

“Kami akan bersurat ke Kapolres, Dandim, Dishub, dan Satpol PP untuk menjaga setiap SPBU guna memastikan kesepakatan ini berjalan,” jelasnya.

Bupati menambahkan, pengawasan langsung ke SPBU ini akan dilakukan sampai kondisinya sudah dalam keadaan normal atau antrean panjang menurun.

“Jadi, ini akan diawasi sampai keadaan normal. Jadi, kita akan normalkan dulu karena kami ingin pelayanan di SPBU kembali normal seperti biasa dengan cara kita melakukan monitoring dan evaluasi setiap harinya di SPBU,” tambahnya.

Diketahui, hasil kesepakatan evaluasi dan monitoring SPBU disepakati mulai diberlakukan sejak 3 Agustus 2026. Sebelum diberlakukan, kebijakan ini akan disosialisasikan agar masyarakat mengetahui adanya aturan dalam pelayanan SPBU. (sah)

Pos terkait