sekata.id, TANJUNG – Sebuah video sepasang remaja yang memperlihatkan adegan tidak senonoh di sirkuit Marido, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong viral di sosial media TikTok.
Dalam video yang diupload salah satu akun Tiktok pada, 30 Januari 2023 lalu itu, tampak sepasang remaja tersebut berada di tengah gerombolan remaja lainnya.
Sang lelaki yang mengenakan jaket hodie tampak memeluk pasangannya dari belakang dan diduga turut meremas payudara pasangannya.
Video viral itu hingga kini sudah ditonton lebih dari 90 ribu viewer, disukai 1.722 dan diisi ratusan komentar netizen.
Menanggapi video viral tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (14/02/2023) mengatakan, bahwa orang tua dari perempuan tidak terima anaknya yang masih berusia 16 tahun jadi korban pencabulan dan langsung melaporkannya kejadian itu ke Polres Tabalong.
“Menurut keterangan pelapor yang merupakan ibu korban, Sabtu (04/02/2023) pagi, ketika pelapor mau berangkat bekerja, pelapor mampir ke rumah kakaknya yang kemudian kakak pelapor mengirimkan sebuah video kepada pelapor di mana dalam video tersebut terlihat anak pelapor di peluk dan di remas bagian payudara oleh orang yang tidak kenali pelapor,” ungkap Sutargo.
Sementara itu, lelaki dalam video tersebut diketahui berusia 19 tahun warga Kecamatan Jaro, Tabalong. Ia menyerahakan diri kepada pihak kepolisian dan diantarkan oleh keluarganya dan aparat desa ke Polsek Jaro.
Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut menjadi barang bukti berupa 1 buah jaket warna abu-abu dan 1 file video tiktok berdurasi 33 detik,” pungkas Sutargo. (arf)