sekata.id, TANJUNG – Sebanyak 73 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjung mendapatkan remisi umum (RU) kemerdekaan.
Pemberian remisi tersebut dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia 2023, Kamis (17/08/2023).
Menurut Kepala Rutan Tanjung, Boy Aslan bahwa hal itu berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2022 yang mengatur tentang hak dasar atau serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan.
Adapun puluhan warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri dari RU I ada 67 orang, dan RU II ada beberapa orang.
“RU II atau yang langsung bebas ini ada sebanyak 6 orang,” ujarnya.
Sedangkan untuk besaran remisi yang diberikan berbeda-beda mulai dari pengurangan masa tahanan satu bulan hingga 4 bulan.
“Bagi penerima remisi 1 bulan sebanyak 36 orang, remisi 2 bulan sebanyak 21 orang, remisi 3 bulan sebanyak 12 orang, remisi 4 bulan sebanyak 4 orang,” ungkap Boy.
Melalui program tersebut, Karutan Tanjung juga meminta para warga binaan bisa mendekatkan diri dengan kehidupan dilingkungan masyarakat.
Sehingga diharapkan dapat mentaati aturan hukum dan norma-norma yang berlaku serta ditanamkan dalam diri masing-masing.
“Kepada WBP yang mendapatkan remisi, untuk terus menunjukkan sikap dan perilaku baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” harapnya.
Terakhir, Boy juga mengingatkan bagi para WBP yang langsung bebas untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaannya.
“Jadilah insan yang taat hukum, yang berakhlah mulia dan berbudi luhur, sera insan yang berguna bagi Pembangunan bangsa,” tutupnya. (sah)