Satreskrim Polres Tabalong Ringkus Bandar Judi Dadu di Sebuah Warung Desa Tanta Hulu

Pria berinisial MAH (54) warga Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diringkus polisi diduga sebagai bandar judi dadu (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial MAH (54) warga Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian, Jum’at (01/08/2025) malam.

Pelaku diamankan polisi usai diduga sebagai bandar judi dadu atas laporan warga Kompleks Perumahan di Jalan Tanjung Selatan, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong

Bacaan Lainnya

Atas informasi dari warga setempat, petugas Satreskrim Polres Tabalong melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (04/08/2025).

Joko menambahkan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp890 ribu, enam buah matas dadu, satu piring kaca warna putih.

Selain itu, juga ada satu buah tutup plastik warna biru, satu buah handuk warna hijau, satu papan dadu, satu buah tas selempang warna hitam dan satu buah dompet warna kuning. (sah)

Pos terkait