sekata.id, TANJUNG – Dua terdakwa LVV (25) dan ES (32) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tanjung, Rabu (04/03/2026).
Keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, kedua terdakwa yang menjalani sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Contact Center Polri 110 terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Mabuun,” jelasnya, Kamis (05/03/2026).
Berkat laporan masyarakat yang diterima, petugas pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penertiban pada Minggu (01/03/2026) malam.
Razia Pekat dipimpin Kasat Samapta, AKP I Nyoman Sudharma bersama petugas yang berhasil mengamankan dua orang yaitu LVV dan ES.
Terdakwa LVV diamankan petugas di sebuah tempat bilyar dengan barang bukti sebanyak 38 botol minuman keras berbagai merek.
“Sementara terdakwa ES diamankan di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 80 botol minuman keras berbagai merek,” ujar Heri.
Diketahui, berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap LVV pidana kurungan selama 5 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 5 juta rupiah.
Sedangkan ES dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 10 juta rupiah. (sah)






