Bapenda Tabalong dan Adaro Bahas Kewajiban Pajak PBB P2 dan BPHTB, Ini Hasilnya

Bapenda Tabalong mengundang PT Adaro Indonesia yang membahas terkait kewajiban pajak (foto: bapenda tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong mengundang PT Adaro Indonesia yang membahas terkait kewajiban pajak daerah di Ruang Kepala Bapenda setempat, Senin (24/11/2025).

Pertemuan ini mempertanyakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan jalan hauling yang berada di luar area Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta hal lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Tabalong, H Nanang Mulkani membenarkan, bahwa pihaknya mengundang pihak Adaro untuk menyampaikan klarifikasi terhadap sinkronisasi data pada objek-objek pajak strategis.

“Kemarin, kami mengundang tim Adaro membicarakan beberapa hal,” katanya saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (25/11/2025).

Nanang menjelaskan, hasil pertemuan ini terkait BPHTB bahwa pihak Adaro tidak ada kewajiban untuk membayar pajak.

“Kewajiban BPHTB timbul pada saat terjadi peralihan hak, ada transaksi, ganti rugi dan dilakukan balik nama. Jadi (Adaro) tidak merasa ada kewajiban untuk pembayaran BPHTB. Karena tidak ada satu pun balik nama,” jelasnya.

Ia menyebut, pihak Adaro juga akan menyampaikan data lahan yang tidak ada balik nama untuk menyinkronkan terhadap kejelasannya.

Pasalnya, pemilik asal lahan tersebut tidak mengakui lagi dan merasa tidak berhak untuk membayar pajak karena sudah dijual ke Adaro.

“Jadi nanti akan ada pertemuan lanjutan berikutnya dengan topik menyinkronkan data yang berkaitan dengan PBB,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi External Relations PT Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan mengatakan, hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bersama setelah kedua pihak membahas dasar regulasi yang mengatur kewajiban perpajakan perusahaan tambang.

“Setelah duduk bersama antara Bapenda dan Adaro, ada beberapa regulasi yang kami jelaskan sebagai rujukan hukum yang wajib kami taati,” katanya.

Dijelaskannya, terkait BPHTB bahwa pihak perusahaan tidak ada kewajiban untuk membayar karena perolehan tanah yang dilakukan selama ini tidak termasuk objek BPHTB sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2022.

Selain itu, pihaknya juga sudah membayar PBB kepada pemerintah pusat karena dari aturan perundangannya memang menetapkan demikian. Pajak tersebut kemudian didistribusikan kembali ke daerah melalui mekanisme yang ditetapkan regulator.

“Adaro merupakan perusahaan yang berusaha di sektor pertambangan sehingga pajak PBB yang Adaro harus bayarkan masuk dalam kategori PBB P5L yang dibayarkan ke Pemerintah Pusat sesuai PMK No 186/PMK.03/2019 dan bukan kategori PBB-P2. Jika kami membayar PBB-P2 justru itu menyalahi aturan,” jelas Rinaldo. (sah)

Pos terkait