sekata.id, TANJUNG – Jumlah perkara tindak pidana di Kabupaten Tabalong pada 2025 mengalami penurunan mencapai 34,48 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo saat memimpin Jumpa Pers Akhir Tahun berlangsung di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong, Selasa (30/12/2025).
“Kalau dibandingkan dengan tahun 2024, turun dari 174 menjadi 114. Jadi kalau dihitung berarti berkurang 60 perkara,” ucap Kapolres.
Ia juga mengatakan, untuk penyelesaian perkara pada 2025 tercatat ada sebanyak 92, sehingga angka tersebut juga menurun dibandingkan pada 2024 yang mencapai 159 perkara.
Tidak hanya itu, dari sisi jumlah tersangka tercatat ada penurunan cukup signifikan. Tersangka laki-laki pada 2025 berjumlah 72 orang, turun 34 orang dari tahun sebelumnya.
“Penurunan jumlah tersangka baik laki-laki maupun perempuan ini yang paling signifikan terjadi pada tersangka perempuan yang sebelumnya 7 orang menjadi 2 orang,” katanya.
Selain itu, untuk kasus menonjol di antaranya tindak pidana penganiayaan mengalami penurunan dari 22 kasus pada 2024 menjadi 17 kasus pada 2025 yang disertai peningkatan penyelesaian 13 perkara.
Kemudian, kasus penggelapan justru mengalami peningkatan dari 18 kasus menjadi 20 kasus, namun tingkat penyelesaian menurun dari 72 persen menjadi 60 persen.
Lalu, tindak pidana pencurian jenis khusus pada 2024 tercatat sebanyak 16 kasus, berhasil ditekan pada 2025 atau turun 100 persen.
Sedangkan, kasus perlindungan anak yang sebelumnya nihil pada 2024, pada 2025 tercatat sebanyak 17 kasus dan seluruhnya berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian 100 persen.
“Di tahun 2025 menunjukkan penurunan jumlah kasus menonjol secara umum dengan kinerja penyelesaian perkara cukup baik,” ujarnya. (sah)






