Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Warga Kambitin Raya Tabalong Jalani Sidang Tipiring

Pria berinisial TR (48) warga Desa Kambitin Raya yabg menjalani sidang Tipiring terkait peredaran minuman beralkohol (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Pria berinisial TR (48) warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Tanjung, Senin (27/04/2026) pagi.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan terdakwa menjalani sidang Tipiring terkait peredaran minuman beralkohol (Minol).

Bacaan Lainnya

“Terdakwa dilaporkan masyarakat Kambitin Raya terkait adanya peredaran minuman keras tanpa izin,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/04/2026).

Berdasarkan imformasi masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti 12 botol Minol.

Terdakwa pun terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp1 juta dengan ketentuan barang bukti harus dimusnahkan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Heri.

Ditambahkannya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat. (sah)

Pos terkait