sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong memberikan bantuan dana hibah tahun anggaran 2026 ke sejumlah partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi legislatif di DPRD Tabalong periode 2024-2029.
Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani ke perwakilan delapan Parpol berlangsung di Balai Dandung Suchrowardi, Senin (07/09/2026).
Jumlah dana hibah yang diserahkan sebesar Rp1.380.640.000 dengan perhitungan besaran nilai Rp10 ribu setiap suara dan sesuai perolehan jumlah kursi masing-masing parpol.
Delapan parpol yang menerima dana hibah ini yakni DPD Nasdem ada 6 kursi dengan jumlah 26.572 suara dan menerima sebesar Rp267.520.000.
Kemudian, DPC Gerindra 5 kursi dengan jumlah 22.019 suara Rp220.190.000, DPC PKB 5 kursi dengan jumlah 21.784 suara Rp217.640.000, DPD Golkar 4 kursi dengan jumlah 21.562 suara Rp215.620.000.
Berikutnya, DPD PKS 4 kursi dengan jumlah 18.182 suara Rp181.820.000, DPD PAN 3 kursi dengan jumlah 11.210 suara Rp112.100.000, DPD Partai Demokrat 2 kursi dengan jumlah 9.984 suara Rp99.840.000 dan DPD PDIP 1 kursi dengan jumlah 6.571 suara Rp66.710.000.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabalong, Arbuansyah mengatakan, bantuan hibah ini salah satu bentuk dukungan terhadap parpol.
“Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat, memperkuat kehidupan demokrasi, serta membantu pelaksanaan kegiatan parpol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Arbu juga berharap, bantuan ini dapat dipergunakan secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan peruntukannya, terutama untuk mendukung kegiatan pendidikan politik lainnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengungkapkan, bahwa bantuan ini untuk membantu operasional bagi delapan parpol.
“Ini bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik di masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, H Fani sapaan akrabnya mengingatkan penggunaan bantuan ini harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai bantuan yang diberikan hanya dilihat sebagai dukungan pembiayaan, juga harus dipandang sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk membangun kehidupan politik yang lebih baik,” tutupnya. (sah)






