Upaya Kurangi Tunggakan Pajak Daerah, Bapenda Tabalong Luncurkan Inovasi Basic Smart

Bapenda Tabalong meluncurkan inovasi aksi perubahan Basis Smart sebagai upaya mengurangi tunggakan pajak daerah bagi para wajib pajak (foto: bapenda tabalong)

 

sekata.id, TANJUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong terus memperkuat komitmen dalam menyaring, memetakan dan mengolah data transaksi pembayaran pajak daerah guna mendeteksi pola keterlambatan penyetoran sejak dini.

Bacaan Lainnya

Upaya ini dilakukan dengan meluncurkan sebuah inovasi Bapenda Analytic System for Integrated Control (Basic Smart) atau Akselerasi Pengawasan dan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Berbasis Integrasi Data Digital.

Inovasi Basic Smart ini merupakan rancangan aksi perubahan yang digagas Sekretaris Bapenda Tabalong, Irwansyah Budiman dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2026 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.

Aksi perubahan ini dirancang sebagai upaya mengurangi tunggakan pajak daerah yang saat ini mencapai Rp45.881.168.356,59 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025.

Kehadiran Basic Smart ini didukung penuh Kepala Bapenda Tabalong, H Nanang Mulkani selaku mentor dan dukungan dari Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani yang dinilai sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Irwansyah menjelaskan, Basic Smart ini merupakan fitur tambahan dan pengembangan instrumen dalam memperkuat pencatatan transaksi melalui aplikasi E-Penda.

“Jadi ini sistem baru sebagai Early Warning System (sistem peringatan dini) yang secara otomatis akan menyaring, memetakan, dan mendeteksi pola keterlambatan pembayaran pajak dari para wajib pajak,” jelasnya, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, kehadiran Basic Smart ini, pimpinan Bapenda bisa memantau kepatuhan para wajib pajak secara real time dengan ringkasan eksekutif (Executive Summary) yang dikirimkan langsung ke perangkat para wajib pajak.

Salah satu keterlambatan penagihan sampai satu tahun yaitu wajib pajak sektor katering dengan nilai tunggakan mencapai Rp5,4 miliar.

“Jika ada wajib pajak yang telat melapor atau membayar, sistem akan otomatis mengeluarkan rekomendasi surat teguran dan surat tagihan. Kami mengubah pola pengawasan yang di awal reaktif menjadi proaktif dan preventif,” ujarnya.

Dalam langkah awal untuk jangka pendek selama dua bulan ke depan mulai 20 Agustus sampai 19 Oktober 2026, Bapenda Tabalong memfokuskan mengintegrasikan seluruh sektor pajak daerah self-assessment seperti restoran, hotel, dan hiburan ke dalam sistem Basic Smart.

“Selain itu, Bapenda juga resmi menjalin kerja sama terpadu dengan Satpol PP Kabupaten Tabalong untuk mengoptimalkan tindakan penagihan aktif di lapangan,” ungkap Irwan.

Diharapkannya, implementasi inovasi Basic Smart bisa dilakukan secara berkelanjutan dengan menargetkan penurunan drastis dalam mengurangi tunggakan dan mendongkrak rasio kemandirian fiskal daerah di atas target 10,87 persen ke depan. (sah)

Pos terkait