Anak Hilang di Mabuun Tabalong Diduga Tewas Dibunuh, Jasad Korban Ditemukan di Balangan, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pelaku berinisial EA (31) warga Desa Munjang, Kecamatan Batumandi, Balangan yang diduga telah membunuh anak laki-laki berusia 6 tahun di Mabuun, Tabalong (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang anak laki-laki berusia 6 tahun di Kelurahan Mabuun, RT 1, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang sempat dilaporkan hilang pada, Senin (17/03/2025) lalu akhirnya ditemukan.

Namun naas, saat ditemukan pada, Jum’at (21/03/2025) sore, anak tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di semak-semak di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Kepolisian Resort (Polres Tabalong) mengungkap, anak tersebut diduga menjadi korban kekerasan hingga mengakibatkan kematian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu tiri korban pada, Senin (17/03/2025), jika anaknya yang bernama Marolop Tua Manik Raja hilang usai bermain di samping rumahnya sekitar pukul 14.00 Wita.

Setelah disuruh ibu tiri korban masuk untuk tidur, korban tidak ditemukan di kamarnya satu jam kemudian. Upaya pencarian oleh keluarga dan warga sekitar tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, pada Jumat (21/3/2025), pelaku EA alias Risco (31) warga Desa Munjang, Kecamatan Batumandi, Balangan kembali ke rumah korban dan bertemu orang tua korban.

Pelaku sendiri merupakan karyawan bengkel milik ayah korban. Merasa ada yang janggal, ayah korban segera melaporkan hal ini ke aparat kepolisian.

“Begitu menerima laporan dari orang tua korban mengenai keberadaan pelaku, kami langsung bertindak cepat. kami mengamankan pelaku dan membawanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (22/03/2025).

Joko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman pihak kepolisian, pelaku EA mengakui telah membunuh korban karena saat tidur diganggu oleh korban.

Pelaku menampar dan mencekik korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku pun memasukkan jasad korban ke dalam karung.

Selanjutkan pelaku membuang jasad korban di semak-semak ke Kabupaten Balangan menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Satreskrim Polres Tabalong kemudian berkoordinasi dengan Polres Balangan untuk mencari lokasi pembuangan jasad korban.

Tim akhirnya menemukan bungkusan karung berisi jasad korban dalam kondisi membusuk di lereng semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, sekitar tiga meter dari jalan raya.

Hasil pemeriksaan medis di RSUD Badarudin Kasim Maburai menunjukkan bahwa jasad korban mengalami pembusukan parah dengan beberapa bagian tubuh rusak, termasuk kepala yang sudah menjadi tengkorak.

Terdapat tanda-tanda luka serius seperti tengkorak kepala yang pecah. Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban akan menjalani autopsi lebih lanjut.

Disisi lain, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya kasus kekerasan yang menyebabkan kematian ini.

“Ini adalah peristiwa tragis yang menimpa seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kami memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kejadian mencurigakan guna mencegah tindak kekerasan terhadap anak. (sah)

Visited 137 times, 1 visit(s) today

Pos terkait