sekata.id, TANJUNG – Seorang wanita berinisial DN (36) warda Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak diamankan aparat kepolisian saat sedang mengisap narkoba jenis sabu.
Pelaku yang merupakan residivis narkoba diciduk petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat, AKP Fathony Bahrul Arifin di kediamannya di Maburai, Selasa (23/05/2023) pagi.
“Polisi melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa dirumah pelaku tersebut sering keluar masuk laki-laki maupun perempuan yang tidak mereka kenal” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (25/05/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergegas mendatangi kediaman DN dan pelaku sendiri membukakan pintu yang terlihat gelisah serta nampak mencurigakan.
Petugas pun melakukan pemeriksaan sehingga menemukan barang bukti di ujung saluran pembuangan air pencucian didalam rumah pealku berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga sabu dan barang bukti lainnya.
“Saat ditanya, pelaku mengaku perbuatannya bahwan aat mendengar ada yang mengetuk pintu rumah yang saat itu pelaku sedang menggunakan (mengisap) barang haram tersebut,” ungkap Sutargo.
Ditambahkannya, pelaku juga sempat membuang sisa sabu beserta barang bukti lainnya kesaluran pembuagan air pencucian.
“DN saat sudah diaman di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta sejumlah barang bukti,” tambahnya.
Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 7 bungkus plastik klip, 1 buah handphone warna biru, 1 buah potongan selang kecil warna hijau, 1 buah kotak rokok warna kuning, 2 buah korek api gas warna merah dan jingga, 1 buah pipet kaca patah, 2 buah sedotan plastik, serta 3 buah tutup botol yang sudah dilubangi. (sah)