sekata.id, TANJUNG – Seorang wanita berinisial FM (23) warga Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta diamankan aparat kepolisian didepan gedung serbaguna Sarabakawa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong , Jum’at (25/11/2022) sore.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan penipuan berkedok jual beli arisan online hingga merugikan salah seorang nasabah hingga ratusan juta dengan modus mendapatkan keuntungan dan meyakinkan pembeli dengan kalimat ‘No tipu-tipu, dijamin 100% aman dan untung’.
Modus tersebut disebarluaskan FM dengan cara broadcast berupa nilai arisan yang dijual melalui group WhatsApp yang telah dibuatnya serta mengirimkan promosi penjualan arisan dengan berbagai nilai beli dan keuntungan.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, EY (49) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya merupakan salah satu dari puluhan korban yang melaporkan ke aparat kepolisian hingga mengalami kerugian 173 juta.
“Kejadian tersebut berawal pada Senin (16/08/2022) malam, korban EY diberitahukan oleh teman sekantornya bahwa ada jual beli arisan, EY kemudian menghubungi pelaku FM dengan maksud ingin ikut jual beli arisan online, dan dibuatkan oleh FM sebuah grup whatsapp yang beranggotakan orang yang berminat membeli arisan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Korban EY yang ikut membeli arisan tersebut mulai 26 Agustus 2021 sampai 13 Oktober 2021 sehingga dari periode pencarian pada 15 September 2021 sampai 27 Oktober 2021 korban menyetorkan uang pembelian arisan melalui transfer perbankan.
Akan tetapi, pada 27 Oktober 2021 sesuai dengan perjanjian pencarian, pelaku tidak menyanggupi untuk membayarkan karena uang tersebut tidak ada lagi dan selama setahun lebih EY berusaha untuk meminta pertanggung jawaban pelaku namun tetap tidak sesuai dengan keinginannya.
“Menurut keterangan korban, total kerugian yang dideritanya sebesar 173 juta yang di transfer sebanyak 8 kali dengan nominal pembelian arisan yang bervariasi,” ungkap Yudha.
Ditambahkannya, kini pelaku telah berhasil diamankan Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama pada, Jumat (25/11/2022).
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa dua lembar rekening koran, dua lembar tanda bukti setoran, satu lembar kertas rekapan, dan satubuah handphone warna putih,” tambhanya. (sah)