sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial PM (21) warga Desa Muara Hungi, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah ditangkap petugas gabungan kepolisian.
Pelaku diamankan tim gabungan dari Polres Tabalong, Balangan, HST dan HSS di Halaman Masjid di Desa Wasah Hul, kecamatan Simpur, HSS, Kamis (14/03/2024) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno mengatakan, pelaku PM ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana penadahan berdasarkan pasal 480 ayat (1) KUH Pidana.
“Penangkapan karena diduga sebagai penandah sepeda motor hasil curian,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (15/03/2024).
Kejadian tersebut dialami korban AT (31) warga Palu Rejo, Kecamatan Bintang Awal, Barito Selatan, Kalteng. Berawal saat korban ingin pekerja bekerja menggunakan bus perusahaan.
Kendaraan korban diparkirkan dengan kondisi terkunci stang di garasi terbuka di samping mess perusahaan di Desa Masingai, Kecamatan Upau.
“Sepulang usai bekerja saat malam hari, korban mendati sepeda motor miliknya susah tidak berada ditempat dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta,” jelas Joko.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap sepeda motor tersebut telah dicuri oleh seseorang yang ditadah pelaku PM sebesar Rp 4 juta.
“Pelaku juga sudah mengetahui bahwa sepeda motor yang ditadah ini hasil kejahatan,” lanjutnya.
Saat ini pelaku PM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum serta turut menyita barang bukti berupa satu KTP pelaku dan satu buah sepeda motor trail warna abu-abu. (sah)