sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong meringkus dua karyawan tambang yang diduga mencuri solar operasional perusahaan, Kamis (06/10/2023).
Kedua pelaku berinisial YF (31) warga Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara dan FD (27) warga Kelurahan Setiap, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.
“Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dalam waktu 6 bulan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Aksi pencurian dilakukan kedua pelaku pencurian di sebuah tempat penampungan BBM Solar berkapasitas 8000 liter di lokasi pertambangan Batubara di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.
Solar tersebut diperuntukkan guna keperluan mesin pompa air yang berada di lokasi tambang namun berdasarkan keterangan pelapor adanya ketidaknormalan pengisian Solar.
“Sehingga diduga adanya perbuatan pencurian karena setalah dilakukan pengecekan pada tangki, tidak ditemukan kebocoran,” ujarnya.
Sutargo mengungkapkan, pencurian diduga dilakukan di antara pertengahan hingga akhir September 2023 dan solar hilang diperkirakan sebanyak 1.350 liter.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku turut disita barang bukti berupa 31 buah jerigen plastik dengan berbagai ukuran yang terdiri dari 4 jerigen masih berisi BBM Solar dan 27 jerigen dalam keadaan kosong, dan stu unit mobil double cabin warna putih. (sah)