sekata.id, TANJUNG – AG warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan aparat kepolisian.
Pelaku yang merupakan wanita berusia 48 tahun tersebut, diduga telah menggelapkan satu unit sepada motor sewaan.
Pelaku AG ditangkap jajaran Polsek Murung Pudak dipimpin langsung Akp Samsu Suargana di sebuah rumah di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak pada, Sabtu (05/11/2022).
Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, kejadian tersebut berawal saat pelaku AG menyewa sebuah kendaraan bermotor milik korban AR (37) yang juga warga Pembataan.
“Dalam perjanjian sewa disetujui dibayar sebesar 100 ribu untuk satu harinya, namun semenjak pada 14 Juli 2022 pembayaran mulai macet sehingga korban mendatangi pelaku pada 15 November 2022 untuk minta tagihan uang sewa serta sekalian mengambil sepeda motornya,” kata saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum karena dirugikan kurang lebih sebesar 17 juta.
“Saat ditanya pihak penyidik, AG mengakui sepeda motor tersebut berada di daerah Awayan, Kabupaten Balangan serta disangkakan pasal 372 KUHP Pidana tentang Penggelapan,” ujarnya.
Ditambahkan Yudha, saat ini pelaku sudah diamankan petugas di Polsek Murung pudak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dan juga turut kita sita barang bukti berupa satuunit sepeda motor metik warna biru, satu Lembar photo Copy atas nama AG, satu Lembar photo Copy Kartu Keluarga Atas nama MG dan satu buah buku BPKB,” tambah Yudha. (sah)