sekata.id, TANJUNG – Seorang pemuda tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong usai diduga miliki paket narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut berinisial FAZ (25) warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Tabalong. Ia ditangkap di pinggir jalan Desa Santuun, Senin (24/06/2024) sore.
“Pelaku diringkus usai dilaporkan salah satu warga Desa Santuun diduga sering melakukan transaksi narkoba,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (25/06/2024).
Atas laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan satu buah kotak warna emas yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu.
“Pelaku akui barang tersebut adalah miliknya,” lanjut Joko.
Pelaku FAZ sudah diamankan di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang turut disita berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,24 gram, satu buah kotak warna emas dan satu gawai warna hitam. (sah)