sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak 15 paket sabu seberat 64,95 gram di halaman Mapolres setempat, Kamis (23/02/2023).
Proses pemusnahan diawali menguji keaslian sabu menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Setelah sabu dinyatakan asli, kemudian dimusnahkan menggunakan blender yang berisi air deterjen dan dibuang ke lubang toilet.
Kasatresnarkoba Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin mengatakan, puluhan gram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pelaku AN (46) warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Rabu (01/02/2023) lalu.
“Profesi tersangka sebagai ibu rumah tangga dan kita amankan dirumahnya serta mendapati barang bukti berupa sabu,” katanya.
Pelaku sendiri diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas dari masa hukuman kurang dari satu tahun.
“Sebanyak 15 bungkus sabu ini, jadi sumber barang masih dalam tahap penyelidikan maupun kelanjutan dari perkara tersebut masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Mantuil.
Petugas pun mendatangi diduga rumah tersebut dan mengamankan pelaku AN, kemudian dilakukan pencarian barang bukti dengan disaksikan oleh aparat desa.
Sewaktu petugas melakukan penggeledahan, pertama kali menemukan satu paket sabu berada di atas meja ruang tamu dan mencoba menayangkan kepada pelaku barang lainnya, namun pelaku menjawab tidak ada.
Kemudian petugas memerintahkan untuk pelaku berpindah dari tempat duduknya, alhasil ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikannya di tempat duduk tersebut dan satu paket didalam tas kecil warna emas.
“Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang diterima dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu berat bersih 64,95 gram demgan rincian 4,85 gram, 4,81 gram, 4,86 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,84 gram, 4,83 gram, 4,82 gram, 4,83 gram, 4,01 gram, 2,9 gram, 3,8 gram, 4,81 gram, dan 1,1 gram.
Pemusnahan barang bukti sabu turut dihadiri Hadir PS kasubsi Penmas, Aiptu Irawan Yudha Pratama, perwakilan PN Tanjung, Kejari Tabalong, BNNK setempat, Kuasa Hukum tersangka dan perwakilan KNPI Tabalong. (sah)