sekata.id, TANJUNG – Seorang pemuda berinisial BK (21), warga Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan petugas kepolisian.
Pelaku diringkus petugas gabungan polsek Polsek Murung Pudak bersama Satreskrim Polres HSS usai nekat merampas dompet milik korban MH (38) warga Desa Kapar, kecamatan Murung Pudak di sebuah perumahan di Pembataan, Jum’at (17/02/2023).
Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo bahwa sebelum kejadian, korban baru pulang bekerja dan melintasi di komolek perumahan bersama anak-anak.
“Tiba-tiba pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor metik warna Hitam memepet korban dari sebelah kanan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/02/2023).
Kemudian pelaku memgambil secara paksa dompet milik korban yang berada di kantong kiri sepeda motor sambil menendang sehingga menyebabkan korban bersama anaknya terjatuh.
Pelaku pun langsung melarikan diri dan membawa dompet korban berisi uang tunai sebanyak Rp900 ribu dan satu buah handphone warna diamon glow.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 3,8 juta,” ungkapnya.
Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dipinggir jalan Desa Samuda pada, Rabu (22/02/2023) sore.
“Saat ini pelaku BK sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 (1) KUH Pidana,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa satu unit Sepeda metik warna hitam, satu lembar baju kaos oblong warna hitam, satu lembar celana pendek warna hitam, satu buah Topi warna hitam, dan satu unit handphone warna diamond glow beserta kotaknya. (sah)