sekata.id, TANJUNG – Dua pria warga Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap petugas kepolisian.
Kedua pelaku berinisial RD (39) dan KL (38). Mereka tertangkap tangan atas kepemilikan paket Narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya di tepi jalan Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, Rabu (22/02/2023) malam.
“Berawal dari laporang masyarakat sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka, ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Jum’at (24/02/2023).
Berdasarkan informasi tersebut petugas Polsek Bintang Ara dipimpin Iptu Sardi Abdul Karim dibantu Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tepat di tepi jalan, petugas melihat kedua pelaku mengendarai sepeda motor yang sedang parkir untuk membeli jajanan di tepi jalan umum,” ungkapnya.
Sutargo mengatakan, polisi juga melihat RD yang mencurigakan dan menyembunyikan sesuatu dibalik jaket, saat petugas mencoba menghampiri, pelaku melawan dan membuang sesuatu ke arah semak-semak.
“Saat mencari barang yang di buang ke semak-semak dan ditemukan satu buah kotak rokok bekas, didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi berisi sabu,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya berupa satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,26 gram dan satu buah pipet dari kaca.
“Saat ini pelaku RD dan KL sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut diamankan barang bukti berupa paket sabu, pipet dari kaca, satu bungkus kotak rokok warna merah, dua buah handphone warna hitam dan tosca serta satu unit sepeda motor bebek,” tambahnya. (sah)