Ayah di Tabalong Gauli Anak Tirinya Hingga Hamil, Diduga Dilakukan Sejak Korban Masih Kelas 5 SD

Ilustrasi persetubuhan anak. (foto : kaltengoke.com)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial IH (31) warga Kabupaten Tabalong ditangkap petugas kepolisian usai diduga menggauli anak tirinya di kediamannya pada, Sabtu (24/05/2025) sore.

Aksi bejat pelaku ini diduga dilakukannya sejak tahun 2023. Saat itu korban berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan atas tindakan bejat pelaku terhadap anak tirinya.

“Saat itu korban hanya bedua dengan pelaku di rumah mereka, sedangkan ibu korban sedang keluar rumah, pelaku mendekati korban dan mengajak berhubungan badan,” ungkap Joko, Senin (26/05/2025).

Ajakan pelaku tersebut sempat ditolak korban, namun pelaku berkata ‘Diam’. Korban yang takut melihat ekspresi marah di wajah pelaku akhirnya menyerah.

“Saat pelaku menyetubuhinya, korban juga mengaku bahwa dirinya mengeluh kesakitan, mulutnya di bekap dengan tangan oleh pelaku agar suaranya tidak didengar oleh tetangga,” beber Joko.

Kemudian pada Senin (19/05/2025) pagi, usai pelaksanaan upacara bendera di halaman sekolah, wali kelas korban curiga dengan kondisi korban.

Wali kelasnya pun menanyakan apa yang telah dialami korban sehingga dalam beberapa minggu terakhir setiap upacara bendera hari Senin korban selalu pingsan.

Hingga akhirnya korban menceritakan hal yang telah dialaminya kepada wali kelasnya. Mendengar hal tersebut pihak sekolah memanggil ibu korban untuk mendengarkan pengakuan korban.

“Korban menerangkan bahwa pelaku melakukan persetubuhan kepadanya sekitar 3 hingga 4 kali dalam sebulan dan terakhir dilakukan pada bulan Desember 2024 pagi,” jelas Joko.

Ibu korban kemudian membeli alat tes kehamilan dan hal mengejutkan adalah korban dalam kondisi hamil. Tak terima anak kandung mendapat perlakuan tersebut dari seorang pria yang merupakan ayah tiri Korban, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.

Pelaku IH kini diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak arau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa satu lembar KTP IH, satu lembar Akta Kelahiran Korban, satu lembar sweater berwarna belang hijau putih dan satu lembar legging dengan warna belang hitam putih. (sah)

Pos terkait