sekata.id, TANJUNG – Seorang kakek berinsial MS (68) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, diamakan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan, Senin (14/11/2022).
Pelaku tega melakukan kekerasan tersebut kepada korban KM (32) yang merupakan istrinya hanya karena meminta uang belanja untuk keperluan rumah tangga.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, berawal saat korban dan pelaku bersama anaknya berkumpul duduk diterus rumah, kemudian meminta uang kepada pelaku.
“Akan tetapi pelaku tidak mau memberikan uang sehingga terjadi cekcok mulut antara kedua,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Sempat terjadi cekcok antar keduanya. Pelaku yang emosi lalu memukul korban dengan menggunakan satu buah panci dan mengenai kepala sebalah kanan hingga mengakibatkan luka sobek.
Korban yang mengalami luka kemudian melarikan diri kerumah temannya untuk meminta pertolongan.
“Oleh temannya, korban dibawa ke Puskesmas Tanta untuk ditangani dengan 3 jahitan dan korban langsung melaporkan kepihak kepolisian atas kejadian tersebut,” lanjutnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan korban, pada Selasa (15/11/2022) dini hari, petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Iptu Galih Putra Wiratama berhasil memgamankan pelaku MS di sebuah pondok kebun yang berada di padat karya.
“Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) dan (4) UU KDRT, saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan menyita barang bukti berupa satu buah panci warna silver dan dua buah buku nikah,” jelas Yudha. (sah)