sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong menaikkan insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) menjadi Rp750 ribu per bulan.
Kenaikkan insentif RT ini disampaikan dalam rapat koordinasi penguatan peran RT di Desa dan Kelurahan berlangsung di Gedung Saraba Kawa, Senin (13/10/2025) siang.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Achmad Rahadian Noor mengatakan, kenaikkan insentif ini sebagai bentuk penghargaan atas peran RT dalam mendukung program prioritas Tabalong Smart.
“Pemkab tabalong telah mengarahkan untuk mengalokasikan kenaikan insentif RT sejak awal tahun anggaran 2025,” katanya.
Rahadian menjelaskan, dikarenakan kemampuan keuangan kelurahan belum dapat dianggarkan pada wal 2025, sehingga realisasi pembayaran insentif RT di desa disesuaikan dengan kelurahan.
“Jadi akan mulai dilaksanakan melalui perubahan APBDes tahun 2025, yang mulai dibayarkan per bulan oktober 2025 oleh desa dan kelurahan,” jelasnya.
Di sisi lain, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani berpesan dengan kenaikan insentif RT se-Tabalong agar dapat mendukung program Tabalong Smart berjalan di tingkat desa.
Pasalnya peranan RT sangat berpengaruh dalam menjalankan ketujuh program prioritas yang sangat diharapkan oleh masyarakat se-Tabalong.
“Tujuh program prioritas yang tercantum dalam visi Tabalong Smart itu merupakan cita-cita dan harapan masyarakat,” mintanya. (sah)






