sekata.id, TANJUNG – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AAN (50) yang diduga menjual Solar subsidi untuk operasional perusahaan.
Pelaku yang tinggal di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak itu, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama pada, Rabu (19/10/2022) pagi.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat membawa 200 liter Solar subsidi yang ditampung dalam delapan jerigen dan diangkut menggunakan mobil double cabin warna putih.
“Sehingga pelaku diamankan terkait BBM jenis solar subsidi yang tanpa izin usaha pengangkutan atau niaga untuk operasional perusahaan di Workshop PT Graha Nusa Teknik (GUT) Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,” katanya dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Dari pengakuan pelaku, dirinya membawa solar tersebut untuk operasional alat crane milik perusahan PT GUT yang seharusnya menggunakan solar industri.
“Tetapi mereka membeli solar subsidi di eceran untuk operasional perusahaan,” ungkapnya.
Ditambahkannya , saat ini AAN beserta barang bukti 200 liter BBM jenis Solar subsidi dalam jerigen, satu unit mobil double cabin warna putih diamankan petugas ke Polres Tabalong serta terkait perusahaan masih didalami penyidik.
“Pelaku disangkakan Pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda paling tinggi 60 milyar Rupiah,” tambah Yudha. (sah)