sekata.id, TANJUNG – Kebakaran yang menghanguskan dua buah warga terjadi di Desa Muara Uya, RT 7, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong kini ditangani aparat kepolisian, Minggu (19/02/2023).
Rumah yang terbakar diketahui milik korban Ahmad Sukarni (58), serta rumah dan sebagian toko apotik milik Muhammad Mirza Kamil (31).
Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama bersama petugas Polsek Muara Uya mengamankan guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi menyebut peristiwa kebakaran tersebut diduga adanya hubungan arus pendek atau korsleting listrik dari salah satu rumah warga yang terdampak.
“Sumber api diduga berasal dari konsleting listrik,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo.
Menurut keterangan korban Mirza, saat itu dirinya usai menunaikan shalat subuh dan kemudian duduk diteras depan rumah.
Tidak berlangsung lama, korban mencium bau sebuah benda terbakar dan melihat asap keluar dari jendela sebakah kiri rumah tetangga.
“Api menjalar dengan cepat karena rumah yang terbakar terbuat dari bahan kayu semi permanen,” ujarnya.
Api berhasil dipadamkan oleh petugas UPBS Muara Uya, UPBS Haruai, UPBS Wirang, UPBS Jaro, BPK Manunggal Motor, tangki suplay H Asul dan warga sekitar kurang lebih selama tiga jam.
“Tidak ada korban jiwa hanya saja saksi korban Muhammad Riza Kamil mengalami luka bakar 9 persen pada tangan kanan dan kiri,” pungkasnya.
Ditambahkannya, atas peristiwa tersebut dua buah rumah warga, dan tiga unit sepeda motor hangus terbakar sehingga kerugian material diperkirakan Rp 1 miliar. (sah)