sekata.id, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku berinisial NA (46) warga Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Balangan dibekuk di jalan Raya Tanjung-Balangan Desa Sungai Ketapi, Senin (05/03/2024) malam.
“Aksi pelaku dilakukannya pada Jum’at (05/01/2024) sore di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Tanta, Kecamatan Tanta,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Selasa (26/03/2024).
Kejadian Curanmor ini dialami korban SU (57) warga Desa Tanta, Kecamatan Tanta yang saat itu ingin menuju TPU menggunakan sepeda motor metik.
Korban memarkirkan kendaraannya di bawah Portal TPU. Lalu korban masuk ke dalam menemui petugas gali untuk menyampaikan sesuatu.
“Setengah jam kemudian korban kembali namun tidak mendapati skuternya terparkir,” kata Joko.
Kemudian korban bersama ketua RT dan Kades Tanta berusaha mencari skuter tersebut namun tidak ada hasil dan merasa dirugikan senilai Rp 5 juta.
Ditambahkan Joko, pelaku mengakui atas perbuatannya dan sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang juga turut disita berupa satu lembar KTP milik pelaku, satu sepeda motor metik warna biru, satu buah motor warna hitam yang digunakan NA untuk beraksi. (sah)