Kepergok Saat Diduga Ingin Mencuri, Remaja 16 Tahun di Tabalong Aniaya Dua Perempuan

Barang bukti yang disita polisi di lokasi kejadian. (foto : humas polres Tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Dua perempuan RN (21) dan TH (18), warga Desa Pasar Batu, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong menjadi korban penganiayaan oleh seorang remaja yang diduga ingin melakukan aksi pencurian di rumah kontrakan yang mereka tempati.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, aksi penganiayaan terjadi saat rumah kontrakan korban RN dan TH yang berlokasi di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong disatroni oleh seorang remaja berusia 16 yang diduga ingin melakukan pencurian pada, Rabu (05/10/2022).

Bacaan Lainnya

“Pelaku yang saat itu sudah berada didalam kamar dan diketahui oleh TH, pelaku seketika melukai TH menggunakan pisau dan korban RN yang saat itu tidur diruang tengah terkejut dan masuk ke dalam kamar juga dilukai oleh pelaku,” ungkap Yudha dikonfirmasi, Kamis (06/10/2022).

Kejadian tersebut kemudian direspon oleh petugas Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Samsu Suargana.

Petugas lalu mendatangi dilokasi kejadian serta mengumpulkan informasi dari para saksi selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dikediamannya dini hari itu juga dan saat ditanyakan pelaku mengakui semua perbuatannya,” lanjut Yudha.

Sementara, Satresrkim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra, menurunkan unit inafis yang kemudian melakukan olah TKP dan diketahui bahwa pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban.

Kedua korban saat ini dirawat di RSUD H Badaruddin Tanjung. Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan pihak korban RN mengalami Kepala bagian kiri akibat benturan benda tumpul, leher bagian kiri akibat benda tajam, lengan kanan akibat benda tajam, lengan kiri bagian atas akibat benda tajam.

Sedangkan korban TH mengalami luka pada lengan kanan bagian atas akibat benda tajam, jari tangan kanan bagian jari kelingking dan jari manis, jari tangan kiri bagian jari kelingking, paha kanan bagian belakang akibat benda tajam dan luka gores bagian rusuk sebelah kanan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dipolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 lembar baju, 1 lembar celana training dan 1 bilah pisau,” pungkas Yudha. (sah)

Pos terkait