sekata.id, TANJUNG – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabalong, Ferry Elpeni bersama jajarannya mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Selasa (04/04/2023).
Kedatangan Ferry dan jajarannya guna menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) republik Indonesia melalui PN Tanjung.
“Hal ini tidak lain adalah karena adanya gugatan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM),” ungkap Ferry dikonfirmasi, Rabu (05/04/2023).
Menurut Ferry, langkah untuk meminta permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA yang disampaikan melalui PN Tanjung ini juga sebagai penegasan bahwa pihaknya, seluruh kader partai Demokrat di daerah, khususnya Kabupaten Tabalong akan selalu solid untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan partai Demokrat sebagai wadah perjuangan untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan.
“Ini juga sebagai bentuk respon dan dukungan dari kader partai demokrat yang berada di daerah, bahwa partai demokrat yang sah dan diakui oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum bersama dengan Teuku Riefky Harsya (TRH) selaku sekretaris jendral,” beber Ferry.
Ferry juga menegaskan, bahwa alasan KSP Moeldoko dan JAM untuk melakukan permohonan pk adalah sangat mengada-ada dan tidak mempunyai dasar hukum karena yang mereka jadikan bukti baru (novum) sebanyak 4 bukti, adalah bukan bukti baru karena sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN jakarta dengan register perkara nomor : 150/g/2021/ptun.jkt. (arf)