sekata.id, TANJUNG – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu buah mobil double cabin Patroli Polisi dengan mobil double cabin perusahaan pertambangan terjadi di jalan A Yani Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada, Minggu (06/11/2022) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut yang melibatkan mobil patroli Polres Tabalong.
“Kronologis kecelakaan menurut keterangan para saksi, kecelakaan berawal saat mobil double cabin warna putih milik perusahaan tambang datang dsri arah Balangan ke Tanjung, sedangkan mobil patroli polisi dari arah sebaliknya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (07/11/2022).
Menurutnya, hal tersebut karena saat itu kondisi jalan yang basah selepas hujan yang mengakibatkan mobil patroli yang dikemudikan anggota kepolisian Bripka MR (35) berdomisili di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
“Sehingga mobil patroli terlihat oleng kekanan dan menabrak sisi bagian kanan mobil double cabin putih yang dikemudikan oleh EBA (24) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak hingga menyebabkan kerusakan pada kedua mobil tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini Satlantas Polres Tabalong di pimpinan, Akp Rio Angga Prasetyo menangani kecelakaan lalu lintas tersebut dan peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, namun satu anggota polisi hanya luka lecet pada bagian kepala dan lengan.
“Kedua mobil tersebut sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan kerugian ditaksir mencapai 100 juta Rupiah,” tambah Yudha. (sah)