sekata.id, TANJUNG – Mawardi resmi melepas masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Tabalong.
Berakhirnya masa tugas Mawardi sebagai Wakil Bupati terekam dalam momen Pelepasan Masa Jabatan Wakil Bupati Tabalong di Pendopo Bersinar Pembataan pada, Jum’at (03/11/2023) malam.
Dalam momen tersebut, Mawardi menyampaikan, melalui kerjasama, dedikasi dan kebersamaan menjadi kekuatan bersama untuk terus dapat memajukan daerah.
“Seiring dengan berakhirnya masa jabatan ini, saya tidak akan melupakan momen-momen berharga yang telah kita lewati bersama. Kerjasama dan dedikasi dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait telah menjadi kekuatan utama dalam memajukan Tabalong,” ungkapnya.
Mawardi menyampaikan, demi mewujudkan masa depan Tabalong yang lebih baik, dirinya juga menitipkan semangat agar semua pihak terus bekerja bersama-sama untuk menyambut kemajuan yang lebih besar untuk daerah.
“Meskipun masa jabatan saya berakhir, semangat untuk terus memajukan daerah ini tetap menyala dalam hati kami. Saya yakin, dengan kebersamaan dan semangat gotong royong, kita akan terus melangkah menuju kemajuan yang lebih besar,” ucapnya.
Diketahui, surat pemberhentian Mawardi sebagai Wakil Bupati Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan telah diterbitkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3585 tahun 2023, Mawardi resmi diberhentikan sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU.
Adapun SK pemberhentian tersebut ditetapkan pada 23 Agustus 2023 yang ditandatangani Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian.
Isi dalam SK Mendagri mengesahkan dengan hormat Mawardi dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tabalong masa jabatan Tahun 2019-2024.
Alasan pengunduran diri Mawardi sebagai Wabup Tabalong untuk memenuhi persyaratan sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
Sedangkan surat permohonan pengunduran sudah diajukan pada 1 Mei 2023 lalu dan telah diterbitkan surat Ketua DPRD Tabalong Nomor B-811/DPRD-Ris/090/05/2023 tentang perihal usulan pemberhentian Wakil Bupati Tabalong pada 5 Juni 2023.
Dan Surat Gubernur Kalsel Nomor 100.1.4.2/1220/PEM.OTDA tanggal 25 Juli 2023 Hal Penyampaian Usulan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Tabalong Masa Jabatan Tahun 2019-2024. (ihn/sah)