Mediasi Antara Karyawan dan Manajemen PT BPP di DPRD Tabalong Hasilkan Kesepakatan Bersama

Mediasi antara karyawan dengan manajemen PT BBP Site Tanjung yang difasilitasi DPRD Tabalong (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – DPRD Tabalong memfasilitasi aksi damai ratusan karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP) Site Tanjung Tabalong melalui mediasi di ruang rapat komisi DPRD, Senin (25/05/2026).

Dalam aksi ini, ratusan karyawan PT BBP menyuarakan agar pihak manajemen perusahaan membayarkan gaji selama tiga bulan untuk segera dibayarkan.

Bacaan Lainnya

Mediasi ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahpili dan turut hadir Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, Dandim 1008/Tabalong, Letkol Inf Alexander, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara.

Selain itu, juga hadir Wakapolres Tabalong, Kompol H Hasanuddin, jajaran anggota DPRD Tabalong, pejabat SKPD terkait, 20 perwakilan karyawan PT BBP, Head Office (HO) PT BBP yang diwakili Akhmad Rifaldi dan Deni Mulyana yang sesuai dengan surat penerima kuasa.

Hasil dari mediasi ini terdapat kesepakatan bersama antara pihak karyawan dengan manajemen PT BBP Site Tanjung Tabalong di antaranya menyatakan bahwa pihak manajemen memiliki kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan yang belum terbayarkan terhadap karyawan dari periode Maret sampai dengan Mei tahun 2026.

Selanjutnya, bahwa setelah pertemuan ini HO PT BBP Site Tanjung Tabalong akan melakukan pertemuan dengan manajemen di Jakarta terkait upaya-upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dalam waktu 14 hari kerja sejak ditandatangani berita acara kesepakatan bersama ini.

Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahpili mengatakan, mediasi antara karyawan dan manajemen PT BBP terkait permasalahan gaji yang belum dibayarkan berjalan lancar.

“Hari ini, proses mediasi berjalan dengan lancar dan juga menemukan sebuah titik kesepakatan. Kesepakatan kedua belah pihak ini mempunyai kekuatan hukum yang sama,” katanya.

Di kesempatan yang sama, perwakilan karyawan, Herlindang mengungkapkan, tuntutan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jadi tuntutan kami ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bahwa pengusaha wajib membayar hak pekerja,” ungkapnya.

Ditambahkannya, total karyawan PT BBP Site Tanjung Tabalong yang tidak dibayarkan gaji selama tiga bulan ini sebanyak 964 orang. (sah)

Pos terkait