sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus seorang pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan ineks.
Pria tersebut berinisial DI (43) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Tabalong diringkus disebuah rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Jum’at (15/08/2023) pagi.
“Ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Senin (28/08/2023).
Atas laporan itu, aparat kepolisian dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan serangkaian penyelidikan kekediaman pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga sabu dan obat-obatan diduga mengandung amfetamine (ineks).
“Dari pengakuan pelaku DI barang-barang tersebut adalah benar miliknya untuk dijual kembali,” ungkap Sutargo.
Ditambahkannya, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 23,81 gram dan satu plastik klip berisi 5 butir obat warna merah muda penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamine dengan total berat bersih total 1,65 gram sudah diamankan di Polres Tabalong.
“Barang bukti lainnya juga ada 1 buah bekas tempat minyak rambut warna biru, 1 buah timbangan Digital warna silver, 1 pack plastik klip , 1 buah Handphone warna hijau tua, 1 lembar plastik warna putih, Uang tunai hasil penjualan sebesar 200 ribu Rupiah,” tanbahnya. (sah)