sekata.id, TANJUNG – Pria warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial KUR (49) yang diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong di sebuah rumah di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, Selasa (27/02/2024) sore.
“Informasi didapat dari masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi sabu di lingkungan mereka,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Rabu (28/02/2024).
Dari informasi masyarakat tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan ke rumah tepatnya di dalam kamar pelaku.
Dalam kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip berisi Kris bening diduga berisi sabu.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ujar Joko.
Saat ini pelaku KUR sudah diamankan ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta 12 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 3,05 gram.
Barang bukti lainnya yakni uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan, satu bing daei bekas botol air minum yang lengkap dengan pipet kaca dan sedotan yang terpasang.
Kemudian satu timbangan digital, satu buah kotak charger handphone, satu pak plastik klip kecil, satu potongan botol air, satu potongan sedotan, satu hiah tas kecil dan satu buah handphone. (sah)