sekata.id, TANJUNG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan polisi.
Perempuan berinisial NYS (42) ini diringkus Satreskrim Polres Tabalong berkat hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang dilakukan tiga pria MA, AK dan WA warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Rabu (13/11/2024) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan pelaku atas pengakuan MA dan AK yang telah menjual narkoba jenis sabu.
“NYS menjual sabu kepada mereka sebesar Rp1 juta setelah menerim uang dari pelaku MA Rp1,4 juta untuk meminta dibelikan sabu sehingga kedua pelaku memperoleh keuntungan masing-masing Rp200 ribu,” jelasnya, Jum’at (15/11/2024).
Lebih lanjut, setalah memperoleh keterangan dari keduanya, malam harinya petugas mendatangi kediaman NYS untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti sati bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di loteng rumahnya.
“Pelaku NYS mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” lanjut Joko.
Sementara barang bukti yang turut disita berupa plastik klip berisi sabu dengan berat 0,08 gram, satu buah gawai berwarna ungu, satu buah dompet kecil warna jingga hijau dan uang tunai Rp 90 ribu sisa penjualan sabu. (sah)