sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap tiga warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong pada, Rabu (13/11/2024) malam.
Ketiga orang ini berinisial MA (22), AK (28) dan WA (25). Mereka diduga terjerat kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu.
“Penangkapan berawal dari informasi oleh warga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (15/11/2024).
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi. Di TKP petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan gerak-gerik seolah sedang menunggu seseorang di tepi jalan di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua.
Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu. Petugas menanyakan kepada pelaku MA yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari AK dan WA.
Dari pengakuan MA, pelaku AK berhasil diamankan di kediamannya, sedangkan WA di sebuah posa jaga dan menemukan kembali dua bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di atas pos yang merupakan miliknya.
Menurut keterangan kedua pelaku, mereka menerima uang sebesar Rp1,4 juta dari MA di sebuah terminal di Kelua yang diperuntukkan untuk membeli sabu.
Lalu, keduanya pergi membeli sabu kepada seorang perempuan warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua seharga Rp1 juta dan kedua pelaku mendapat keuntungan masing-masing Rp200 ribu.
“Setelah dibeli, barang tersebut dibagi menjadi 3, sebungkus akan diserahkan kepada pemesan sedangkan 2 bungkus lagi akan dipakai bersama pelaku MA,” ujar Joko.
Saat ini ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi jenis sabu dengan berat 0,71 gram dan dua buah gawai berwarna hitam. (sah)