sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar upacara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di halaman Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Senin (27/07/2026).
Upacara HAN tingkat kabupaten ini dipimpin langsung Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani, juga dihadiri Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, Dandim 1008/Tabalong, Letkol Inf Alexander Alan Primadi beserta istri serta perwakilan unsur Forkopimda.
Kegiatan ini juga diikuti Ketua TP PKK Tabalong, Hj Desi Suryanti Noor Rifani, Ketua GOW Tabalong, Nur Dewi Juliantini, Sekda Tabalong, Hj Hamida Munawarah, para kepala SKPD Pemkab Tabalong, para siswa SD, SMP, dan SMA sederajat serta Forum Anak Daerah (FAD) Tabalong.
Rangkaian HAN 2026 diisi dengan penyampaian suara anak Tabalong salah satunya memohon kepada pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan terkait larangan penjualan rokok kepada anak.
Selain itu juga meminta mengoptimalkan implementasi Perda Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, khususnya terhadap pemasangan iklan rokok yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Bupati dan Wabup Tabalong, Ketua TP PKK, Ketua GOW serta unsur Forkopimda menyerahkan apresiasi atas komitmen dalam pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak kepada beberapa instansi.
Para instansi yang menerima apresiasi ini di antaranya, Polres Tabalong, BNNK Tabalong, Disdikbud Tabalong, Dukcapil Tabalong, Kecamatan Muara Uya, Kelurahan Sulingan, Desa Warukin, Puskesmas Muara Uya, LPPL Tabalong, Aston Tanjung City Hotel.
Selain itu, Bupati juga menyerahkan bantuan beasiswa kepada Penyintas Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dari Bayan Peduli.
H Fani, sapaan akrabnya, menyampaikan peringatan HAN kali ini mempunyai beberapa nilai dasar yang dapat menjadi muatan tujuan setiap kegiatan yang dilaksanakan, yakni Berakhlak Mulia, Bahagia, Peduli, Berani, Cerdas, Solidaritas, Aman, dan Bertanggung Jawab.
“Nilai-nilai ini diharapkan mampu terinternalisasi sebagai fondasi anak-anak Indonesia dalam bertumbuh bermasyarakat,” ucapnya saat membacakan sambutan tertulis Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi.
Dalam penyelenggaraannya, ada lima prinsip yang harus dipegang, di antaranya ramah anak, dengan menjamin keamanan dan menerapkan child safeguarding di setiap kegiatan, desentralisasi, memberi keleluasaan daerah berkreasi.
Kemudian, apresiatif, terhadap prestasi anak dan kiprah para pendidik dan pemerhati anak, partisipatif dan kolaboratif, melibatkan anak sejak perencanaan hingga evaluasi, dan berdampak, memastikan setiap kegiatan memberi manfaat nyata bagi tumbuh kembang anak.
“Kalian berhak untuk aman dan bahagia, di rumah, di sekolah, di ruang publik, maupun di dunia digital. Selain itu, juga berhak berteman dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan,” tambahnya. (sah)






