sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong mengungkap terduga pelaku pembuang bayi di Desa Masingai II, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.
Hasil penyilidikan polisi, pelakunya ternyata sepasang kekasih yang masih remaja. Perempuannya berusia 16 tahun, sedangkan pasangan laki-lakinya berusia 17 tahun.
Kepada polisi, keduanya mengaku terpaksa membuang bayi tak berdosa tersebut lantaran malu sebab bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan diluar nikah.
“Setelah ditanyakan alasan menelantarkan bayi tersebut, mereka mengakui malu karena bayi perempuan tersebut merupakan hasil perbuatan di luar pernikahan,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Sabtu (15/06/2024).
Saat ini untuk sementara sepasang remaja terduga pembuang bayi tersebut diamankan di tempat orang tua mereka masing-masing yang nantinya akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya dikabarkan sesosok bayi ditemukan warga tergeletak di sebuah kebun karet Desa Masingai II, RT 7, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Sabtu (15/06/2024) pagi.
Bayi berjenis kelamin perempuan ini ditemukan pertama kali oleh Sismanto (69) yang sedang menyadap karet di kebunnya.
“Ditemukan di semak-semak sekitar kebun karet bapak saya,” kata Kepala Desa Masingai II, Tatak Adi Rahamanto saat dikonfirmasi melalui via telpon.
Ia menjelaskan, bayi tersebut diperkirakan baru berumur tiga jam dengan dibuktikan adanya tali pusar yang masih menempel pada tubuh bayi.
“Kira-kira masih umur 3 jam karena masih ada tali pusar masih ada sekitar satu jengkal,” jelas Tatak.
Bayi malang tersebut saat ditemukan dalam kondisi tanpa busana dengan kondisi sudah pucat dan tampak kotor. (sah)