sekata.id, TANJUNG – Penemuan sesosok jasad yang mengapung di aliran Anak Sungai Baluun, Desa Uwie, RT6, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong bikin geger masyarakat setempat pada, Minggu (13/04/2025) sore.
Identitas korban diketahui bernama Abdul Hasan berusia 43 tahun warga Desa Uwie, RT1, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, jasad korban pertama ditemukan saksi Kasrani (61) sekitar pukul 14.30 Wita.
“Saksi saat itu sedang beraktivitas di kebun, lalu pergi ke anak sungai baluun untuk buang air,” jelas Joko.
Sesampainya saksi di sungai, ia melihat tubuh seorang laki-laki terapung dengan posisi tertelungkup. Saksi pun kemudian mendatangi saksi lainnya M Yasin untuk menghubungi kepala desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan celana dan baju korban dalam keadaan terlepas ditemukan di ranting dekat sungai.
“Skuter metik milik korban terparkir di depan jalan menuju sungai dan satu buah gayung serta tempat sabun mandi berada di sungai di samping tubuh korban,” kata Joko.
Berdasarkan keterangan pihak keluarganya, bahwa korban memiliki riwayat penyakit asma dan darah tinggi. Korban meninggalkan rumah pada Jum’at (11/04/2025) sore menuju kebun sawit milik orang lain yang dijaganya.
“Korban biasanya akan pulang dua hari sekali tetapi sebelum sore tiba, pihak keluarga korban mendapatkan kabar kalau korban di temukan di sungai dalam keadaan meninggal dunia,” lanjut Joko.
Hasil pemeriksaan luar pohak medis Puskesmas Muara Uya dan disaksikan pihak keluarga korban, ditemukan pada kepala bagian pelipis kiri terdapat luka terbuka dengan panjang sekitar 3 sampai dengan 5 centimeter dengan dalam luka sekitar 1 centimeter dan keluar darah aktif.
Diduga terkena benturan benda tumpul atau akar pohon yang berada di sungai tersebut. Lalu, pada bagian kepala belakang korban terdapat jamur berwarna putih dan mulai ada pembusukan.
Pada bagian dada terdapat luka lecet berbentuk bulat tidak teratur berukuran sekitar 3 sampai dengan 5 centimeter dan tidak ditemukannya tanda- tanda kekerasan dari benda tajam maupun tumpul.
“Pihak keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan Autopsi karena menilai bahwa kematian korban dalam keadaan wajar dan bersedia membuat surat pernyataan dan penolakan Autopsi,” tambah Iptu Joko. (sah)