sekata.id, TANJUNG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proses pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong tahun 2023-2026 terungkap.
Pengungkapan kasus Tipikor pada proses pengajuan IUP di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan ini dilakukan Kejari Tabalong dan Kejati Kalsel.
Dam kasus ini ada satu tersangka HPW yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Kalsel berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: PRINT-1077/O.3.16/Fd.1/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Penetapan tersangka ini juga disertai penggeledahan kantor Dinas ESDM Kalsel dan dua lokasi yang merupakan kediaman pribadi tersangka di Banjarbaru, Senin (08/06/2026) kemarin.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Hanis Aristya Hermawan mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang untuk proses pengajuan IUP melalui skema pungutan liar.
Uang yang diterima tersangka dari CV Rizky Perdana Tabalong, CV Mega Power dan PT Tamiyang Harapan Maju untuk memberikan sejumlah uang dengan cara transfer sebesar Rp400 juta hingga Rp600 juta ke rekening bank tersangka.
“Itu guna penyusunan dokumen sebagai syarat dalam penerbitan rekomendasi teknis izin tambang memperoleh WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Operasional Produksi yang seharusnya tidak dilakukan ASN, kecuali pungutan atau biaya resmi yang diatur oleh ketentuan yang berlaku berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Retribusi dan Pajak,” katanya, Selasa (09/06/2026).
Dijelaskan Hanis, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka HPW yang diduga melanggar aturan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal ini berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” jelasnya.
Di sisi lain, hasil penggeledahan di Kantor ESDM Kalsel dan dua rumah pribadi tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa dokumen-dokumen surat, surat kepemilikan kendaraan, dan uang tunai.
Lalu, barang bukti elektronik berupa laptop, flashdisk, handphone tersangka atau barang bukti material yang berkesesuaian dan menguatkan persangkaan.
“Keseluruhan barang bukti tersebut selanjutnya telah disita secara hukum guna kepentingan pembuktian di persidangan dan membuat terang perbuatan pidana yang terjadi,” ungkap Hanis.
Ia menambahkan, bahwa tim penyidik akan terus berkoordinasi dengan para ahli serta instansi terkait dan berupaya secara maksimal untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Kejari Tabalong berkomitmen untuk senantiasa bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, serta menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, sebagaimana dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. (sah)






