sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil sitaaan kasus penyalahgunaan Narkotika.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah dan didampingi PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno di depan Kantor Satresnarkoba Polres setempat, Rabu (22/01/2025).
Turut hadir perwakilan PN Tanjung, Kejari Tabalong, Staf BNNK Tabalong, Staf dari Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum, Gusti Mulyadi serta Saksi Ahli Aulia Abdussalam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan selanjutnya dibuang ke septic tank.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaaan dari sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti tersebut disita dari 5 pelaku pada periode 1 November 2024 hingga 8 Januari 2025,” katanya.
Adapun untuk barang bukti hasil rampasan di antaranya sabu dengan berat bersih 46,78 gram, tiga butir ekstasi. Sedangkan yang musnahkan untuk 46,23 gram sabu dan 2,5 butir ekstasi seberat 1,17 gram dan sisanya dijadikan barang bukti.
Menurut Iptu Joko, pemusnahan tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.
“Dengan masih banyaknya barang bukti yang disita, terlihat bahwa masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut,” ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat Tabalong untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba.
“Jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke polisi terdekat,” imbaunya. (sah)