sekata.id, TANJUNG – Petugas kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi adanya dugaan pertambangan tanpa izin atau ilegal mining di Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.
Penyelidikan dilakukan oleh personel gabungan Tim Inafis dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Tabalaong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama.
Dalam proses penyelidikannya, petugas melakukan pemasangan police line dan olah TKP di lokasi yang diduga illegal mining.
Temuan petugas dilapangan terdapat dua tumpukan diduga batubara hasil pertambangan tidak mempunyai ijin yang diperkirakan kurang lebih 2000 ton.
Sementara alat dan sarana yang dipergunakan untuk menambang dan mengangkut batubara sudah tidak ada lagi dilokasi tambang di Desa Burum.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Selasa (09/08/2022), mengatakan, dari hasil olah TKP sementara diduga pondok di areal tambang ini dijadikan tempat berkumpul para pekerja sebagai basecamp, terdapat tumpukan batubara dijadikan tempat stokefile batubara dan lubang yang berisikan air bekas galian alat berat.
“Informasi dugaan Illegal Mining di Desa Burum diketahui dari berbagai sumber baik informasi warga setempat dan pemberitaan di media online,” ucapnya.
Saat ini serangkaian penyelidikan mulai pengambilan gambar, pemasangan police line di stokfile batubara sudah di lakukan petugas kepolisian.
Aipda Irawan menjelaskan, lantaran masih dalam tahap penyelidikan kegiatan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan belum dilakukan karena perlu mengumpulkan data – data dan klarifikasi.
Dugaan praktek illegal mining ini, sementara penyelidikannya masih didalami Satreskrim Polres Tabalong dan juga nantinya berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan para ahli serta instansi terkait.
“Jika nantinya proses penyelidikan dugaan illegal mining di Desa Burum ini beriringan dengan KPH Tabalong, Polres Tabalong tidak jadi masalah. Justru sebaliknya lebih baik,” ucapnya.
Aipda Irawan menambahkan, selanjutnya terkait pelaporan dari pihak perusahaan di wilayah Kecamatan Bintang Ara terhadap adanya aktivitas pertambangan tanpa ijin mengangkut batubara menggunakan akses jalan pihak perusahaan di Bintang Ara hingga kini belum ada pelaporan ke Polres Tabalong. (anb)