sekata.id, TANJUNG – Seorang Pria berinisial MK (18), warga Tanjung, ditangkap Satreskrim Polres Tabalong karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan. Korbannya merupakan seorang anak perempuan di bawah umur yang baru berusia 15 tahun.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (19/09/2022) mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung.
“Pria berinisial MK diamankan polisi diduga lakukan persetubuhan di bawah umur pada, Kamis (15/09/2022) sore,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi dari pihak korban, sebelum terjadi persetubuhan, pada Selasa (09/08/2022) sore, korban yang memiliki hubungan khusus dengan pelaku di jemput di sebuah taman dan di bawa kerumah pelaku tanpa sepengetahuan orang tua pelaku maupun orang tua korban.
“Korban sempat menolak untuk diajak berhubungan badan namun MK tetap melakukannya pada sore itu sebanyak 1 kali,” ungkap Yudha.
Tak sampai di situ, keesokan harinya, pada Rabu (10/08/2022) pagi, pelaku juga sempat kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali sebelum mengantarkan korban pulang ke rumah.
“Sebelum mengantarkan korban pulang sempat dipergoki ibu MK yang terkejut karena ada perempuan keluar dari rumahnya,” jelas Yudha.
Sementara itu, dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur ini terungkap ketika korban bercerita kepada temannya bahwa dia telah melakukan hubungan badan dengan MK kemudian temannya tersebut menceritakan kepada kakaknya. “Hingga cerita itu sampai kepada ibu korban,” terang Yudha.
Mendengar cerita jika anaknya telah disetubuhi, ibu korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong.
Pelaku MK saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Bersama pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar baju kaos hitam, 1 lembar celana pendek warna kuning, 1 buah kerudung corak biru,coklat dan pink, 1 lembar baju panjang warna putih dan 1 setel dalaman wanita warna putih dan krim. (anb)