sekata.id, TANJUNG – Rahmadi resmi menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong periode 2024-2029.
Pelantikan PAW anggota dewan dipimpin langsung Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi di Gedung Paripurna Graha Sakata DPRD setempat, Kamis (10/10/2024).
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.3.3.1/0853/KUM/2024 tertanggal 25 September 2024 yang dibacakan Sekertaris Dewan, Abu Bakar.
Rahmadi resmi menggantikan posisi Habib Muhammad Taufani Alkaf dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengundurkan diri dari kursi jabatannya untuk maju dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi menyebutkan, pengambilan sumpah janji jabatan merupakan sebuah kehormatan serta penghargaan dari masyarakat sebagai anggota dewan.
Sebab jabatan sebagai wakil rakyat ini amanah yang harus dilaksanakan dan sekaligus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Tabalong.
“Pesan untuk PAW anggota dewan yang baru dilantik semoga bisa menjadi wakil rakyat yang amanah, berintegritas serta mampu untuk memperjuangkan hak dan aspirasi masyarakat,” harap Riza. (sah)