sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial YF (49) warha Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tabalong atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin di jalan raya Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (19/01/2023) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang pria yang mencurigakan.
Pria tersebut mengendarai sepada motor metic warna hitam diduga telah menerima sesuatu dari orang lain di sekitar Kelurahan Pembataan, Murung Pudak.
“Saat dilakukan penyisiran dijalan raya Desa Kapar terlihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan, polisi mencoba memberhentikan namun pelaku YF berusaha kabur dan sempat menabrak warung dagangan,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Jum’at (20/01/2023).
Usai dilakukan pemeriksaan di sekujur badan pelaku, petugas pun menemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram disimpan di kantong celana.
“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang saat ini dalam penyelidikan Polisi,” ungkap Yudha.
Ditambahkannya, kini YF telah diamankan di Polres Tabalong guna prose hukum lebih lanjut dengan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,26 gram, satu bungkus bekas rokok warna hitam, satu bungkus bekas makanan warna merah, satu buah batu kecil,satu unit sepeda motor metik warna hitam dan satu buah Handphone warna bir,” tambah Yudha. (sah)