Sudah P21, Polres Tabalong Serahkan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Jembatan Timbang ke Kejaksaan

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian pimpinan konferensi pers terkait kasus pengadaan tanah jembatan timbang. (foto : sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Tersangka MA, kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk prmbangunan Unit Pelaksan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017 ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menjelaskan tersangka selaku penerima kuasa dari salah satu pemilik tanah telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

“Tersangka menghadiri rapat musyawarah penetapan ganti kerugian, menerima pembayaran ganti kerugian padahal bukan kapasitas yang bersangkutan dan melakukan perbuatan hukum melepas hak atas tanah yang seharusnya bukan atas nama yang bersangkutan,” ujarnya saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jum’at (20/01/2023).

Anib mengungkapkan, kasus tersebut saat ini sudah P21 yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tabalong.

“Sekarang tersangka dan barang bukti sudah berada di ranahnya Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejari Tabalong, jadi sampai sekarang tidak ada masalah karena berkas sudah dilimpahkan,” ungkapnya.

Adapun berkas perkara barang bukti yang disita berupa tiga lembar print out rekening koran Bank BPD Kalsel atas nama MA, dua lembar kwitansi uang pinjaman sebesar 490 juta yang digunakan untuk membayar uang muka kepada pemilik tanah.

“Kemudian surat pernyataan pelepasan Hak Atas Tanah, BA pembayaran ganti rugi pengadaan tanah dan SP2D terkait perjalanan dinas,” katanya.

Anib menyebut, pada 2017 sebelumnya, Dishub Tabalong telah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB dengan anggaran sesuai dengan DPPA sebesar 5 miliar untuk tanah seluas 20.000 m².

Dana tersebut sebagai obyek ganti kerugian terdiri dari tiga bidang tanah yakni milik Akhmad Ritaudin, Yulianti dan Kartiko.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut dilakukan secara tidak langsung kepada pemilik tanah melainkan dilakukan melalui MA dan HA yang telah meninggal dunia selaku penerima kuasa.

“Yang mana MA dan HA sudah menghadiri hingga menyetujui besaran nilai ganti kerugian dalam rapat musyawarah penetapan nilai ganti kerugian dan menerimakan pembayaran ganti kerugian serta telah melakukan pelepasan hak atas tanah,” ucapnya.

Sedangkan besaran nilai ganti kerugian yang dibayarkan oleh Dishub Tabalong kepada MA dan HA sebesar 4,8 miliar yang kemudian keduanya menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada pemilik tanah sebesar 2,9 miliar sehingga terdapat selisih sekitar 1,9 miliar.

“Berdasarkan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan Perwakilan BPKB Kal Sel terdapat kerugian keuangan negara sebesar 1,9 miliar,” sebutnya.

Ditambahkannya, pelaku utama dalam kasus tersebut yakni Rahman Nuriadin yang merupakan mantan pejabat Dishub Tabalong masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sebagai permintaan dari pihak Kejaksaan tentu kami turut serta membantu menangkap yang bersangkutan, sampai sekarang tim kami dari Polres sudah menyebarkan terkait masalah DPO ke Polda atau Polda lain untuk membantu proses penangkapan,” pungkas Anib. (sah)

Pos terkait