Diduga Gaji Tak Dibayar, Pria Warga Desa Usih Tabalong Lakukan Penganiayaan Hingga Korbannya Alami Patah Tulang

Barang bukti sebatang kayu ulin yang disita polisi yang digunakan pelaku menganiaya korban (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria MAH (36) warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong ditangkap petugas kepolisian di kediamannya, Senin (04/05/2026) sore.

Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial IR (61) yang juga warga Desa Usih mengalami luka berat.

Bacaan Lainnya

Aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku MAH di Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Selasa (14/04/2026) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi di depan portal pos perkebunan di Desa Bintang Ara.

“Korban yang saat itu tengah dalam perjalanan menuju tempat tinggalnya bersama seorang saksi AL (23),” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (05/05/2026).

Berdasarkan keterangan AL, saat melintasi di lokasi kejadian, keduanya tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku.

Pelaku terlihat membawa sebatang kayu ulin dan tanpa banyak bicara langsung melakukan penyerangan terhadap korban.

“Pelaku memukulkan kayu secara berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban. Dalam upaya melindungi diri, korban menangkis serangan menggunakan tangan,” kata Heri.

Korban pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya korban dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.

“Korban didiagnosis mengalami patah tulang pada lengan kanan serta luka-luka lainnya,” katanya.

Diketahui, pelaku diamankan di kediamannya setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan, namun MAH tidak berhadir tanpa alasan yang jelas.

Dari keterangan MAH, pelaku merupakan karyawan bagian keamanan perusahaan yang merasa kecewa dengan pihak pengelola perusahaan bagian keamanan karena uang gaji selama 2 bulan tidak dibayarkan dengan alasan diduga pelaku mangkir.

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan menyita barang bukti berupa sebatang kayu ulin berukuran sekitar 3 x 5 x 60 sentimeter. (sah)

Pos terkait