sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial SY alias Tuyul (42) warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian diduga melakukan tindakan penganiayaan, Sabtu (25/03/2023) malam.
Pelaku tega menganiaya dengan cara menusuk korbannya AL (27) yang merupakan teman sekampungnya dengan menggunakan sebilah pisau hingga mengenai bagian bawah perut dan tangan kanan.
“Pelaku dan korban ini sama-sama berprofesi sebagai pekerja angkut kayu,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Senin (27/03/2023).
Sebelum kejadian penusukan dua hari yang lalu tepatnya pada Kamis (23/03/2023), pelaku saat itu mengangkat balok kayu dan korban bercanda dengan mengait kaki pelaku hingga terjatuh.
Kemudian di sebuah warung tempat pemuatan kayu, korban dan pelaku sempat bercanda saling olok, namun pelaku yang sudah merasa tersinggung sebelumnya.
“Ternyata pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau yang kemudian ditusukkan kepada korban,” ujar Sutargo.
Sutargo membeberkan, korban kemudian pulang dan memberitahu kepada istrinya bahwa dirinya mengalami luka tusuk dan langsung dilarikan ke Puskesmas Muara Uya untuk mendapatkan perawatan medis hingga mendapat lima jahitan.
Karena merasa masih tetangga dan hanya berawal dari candaaan yang berlebihan, pihak keluarga korban sempat mendatangai orang tua pelaku untuk meminta bantuan pengobatan, namun keduanya mengaku tidak punya uang.
“Istri korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Uya pada Sore dihari yang sama,” bebernya.
Saat ini pelaku SY sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa satu lembar celana pendek warna abu-abu, satu lembar dalaman pria, satu kembar KTP dan kompang pisau belati.
“Sedangkan pisau belati yang digunakan masih dalam pencarian dan pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUH Pidana,” pungkas Sutargo. (sah)